Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas dan fungsi, Pembimas Hindu adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan
Pembimas Hindu berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen
Bimas Hindu dan dipimpin oleh Kepala
Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Jawa Timur.
2.
Tugas
Tugas
Pembimas
Hindu sesuai dengan PMA RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 495 disebutkan bahwa Pembimas Hindu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464
ayat (1) huruf j mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan system informasi
dibidang bimbingan Masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3.
Fungsi
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, Pembimas
Hindu Kanwil Kementerian Agama menyelenggarakan
fungsi:
1) Pengelolaan dan Pembinaan Pendidikan Agama Hindu;
2) Pembinaan dan Pengelolaan Urusan Agama Hindu;
3) Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Bimas
Hindu;
4) Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan
Bimas Hindu;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar